LSP adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas :
a. menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi.
b. membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi.
c. menyediakan tenaga penguji (asesor).
d. melaksanakan sertifikasi.
e. melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi.
f. menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK.
g. memelihara kinerja asesor dan TUK.
h. mengembangkan pelayanan sertifikasi.
LSP memiliki kewenangan antara lain :
a. menerbikan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP.
b. mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi.
c. memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan.
e. mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.

|
Komentar
Posting Komentar